LITBANG
Unit Kerja LPPM STIAB Jinarakkhita Lampung
Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
A. Pengertian
Litbang adalah salah satu bagian dalam struktur kelembagaan di lingkungan Sekolah Tinggi Buddha Jinarakkhita yang diangkat oleh Ketua STIAB Jinarakkhita untuk menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dengan mengacu pada Tri Dharma Perguruan Tinggi. Litbang bertanggung jawab langsung kepada Wakil Ketua I. Struktur organisasi dan uraian tugas ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
B. Dasar Hukum
- Statuta Sekolah Tinggi Buddha Jinarakkhita
- Rencana Strategis STIAB Jinarakkhita
- Panduan Akademik STIAB Jinarakkhita
- Data dan informasi yang relevan
- Petunjuk atasan (Ketua)
- Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan bidang Akademik
C. Pedoman Kerja
- Permendiknas No. 63 Tahun 2009 tentang Penjaminan Mutu
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Litbang dan Iptek
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan
D. Visi
Menjadikan penelitian dan pengembangan sebagai habitus baru dalam diri para dosen STIAB Jinarakkhita demi terciptanya kualitas pelayanan kepada civitas akademika dan kepada masyarakat umum.
E. Misi
- Meningkatkan kualitas penelitian dan pengembangan dosen.
- Berperan aktif dalam berbagai riset keilmuan, baik dalam bidang keagamaan maupun dalam bidang-bidang lain.
- Mengembangkan kompetensi dosen dalam bidang tulis-menulis jurna